Pelalawan, Riau – LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan menggugat PT. PKS Jaya Bersinar Sejahtera jika tidak segera pulihkan lingkungan yang tercemar oleh limbah pabrik kelapa sawit mereka.
Limbah dari pabrik tersebut mencemari parit dan lahan sawit di desa Tanjung Air Hitam, menyebabkan matinya banyak ikan dan biota air. Soni, Ketua Umum AJPLH, menyatakan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan dampak serius terhadap lingkungan dan biota air.
Pihak perusahaan tampaknya enggan merespons konfirmasi dari awak media, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan mengklaim bahwa perbaikan sedang dilakukan, Soni menekankan bahwa tindakan nyata harus diambil.
LSM Lingkungan Hidup berencana menyurati PKS Jaya Bersinar Sejahtera untuk mengganti ikan-ikan yang mati akibat limbah mereka. Sesuai dengan UU PPLH, setiap pelaku pencemaran wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
Pada gugatan potensial, Soni menyoroti pasal-pasal yang memberikan ancaman pidana terhadap perusahaan yang sengaja membuang limbah tanpa izin. Pidana penjara dan denda signifikan dapat dikenakan jika tindakan perusahaan menyebabkan kematian dan melampaui baku mutu lingkungan hidup.
LSM Lingkungan Hidup telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan kepada perusahaan dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan kabupaten. Jika tidak ada tanggapan dalam satu minggu, mereka bersiap untuk melanjutkan dengan tindakan hukum, melibatkan PKS Jaya Bersinar Sejahtera sebagai tergugat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan sebagai turut tergugat. (Tim Redaksi)












