Kasus

Galian C Marak di Deliserdang Sekretaris DPD KOMNAS WI Angkat Bicara

222
×

Galian C Marak di Deliserdang Sekretaris DPD KOMNAS WI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Deliserdang (SM) – Dugaan adanya tambang galian C ilegal yang berada di 3 (tiga) titik lokasi Bantaran Sungai, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang membuat riak dan polemik ditengah masyarakat.

Kegiatan penambangan galian C ilegal semakin hari semakin marak dan terus bertambah di Kabupaten Deliserdang, ungkap Zulkarnain Lubis yang juga merupakan sekretaris Komnas WI Kabupaten Deliserdang Sabtu (20/5/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Lanjutnya, sangat disayangkan jika hal tersebut luput dari perhatian pihak aparat hukum di Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Deliserdang masih ada dan terus beroperasi, walaupun diduga tidak mempunyai surat izin.

“Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan baik itu galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun”, ujar Zulkarnain Lubis.

lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa pada pasal 158 Undang-Undang nomor : 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang telah melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 Tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.100 Miliar, cetusnya.

Untuk melegalkan kegiatan penambangan, maka pihak pengelola pertambangan harus mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP), guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan.

Tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah sebuah jawaban, untuk segera mengambil tindakan menertibkan galian C ilegal tersebut, selain itu juga bisa untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, jelasnya.

“Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP galian C, karena itu demi kepentingan kita semua.

Untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidanginya seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), (DPMPT2SP) serta Dinas teknis lainnya”, ungkapnya.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *