PELALAWAN (SM) – Sejumlah unggahan masyarakat memuat informasi adanya penipuan dengan modus baru. Penipuan itu menggunakan modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Seperti Hal nya masyarakat kecamatan Pangkalan kuras yang mendapat E-tilang berbentuk aplikasi (apk) Melalui WA.Dia menghimbau agar tidak membuka apk yang dikirimkan melalui WA, karena kalau dibuka maka akan secara otomatis saldo dari rekening akan berkurang, imbuh nya.
Terkait hal ini, kasat lantas polres Pelalawan memberikan edukasi agar masyarakat tidak percaya akan hal tersebut dan tidak mudah meng klik tautan yang berbentuk E – tilang
“Perlu diketahui bahwa pemberian sanksi tilang pihak kepolisian khusus nya dari satlantas tidak pernah memberikan sanksi tilang melalui Apk.Dihimbau untuk masyarakat tetap waspada dan berhati hati, jangan mudah percaya dengan ada nya WA yang menyatakan surat tilang, terang kasat lantas AKP Lily.
Sebagai bahan edukasi, kasat lantas memberikan mekanisme ETLE yang sesuai prosedur seperti foto dibawah ini