Berita

KEJARI BINJAI KEMBALI MUSNAHKAN BARANG BUKTI

11
×

KEJARI BINJAI KEMBALI MUSNAHKAN BARANG BUKTI

Sebarkan artikel ini

BINJAI, Kamis 05 November 2026 Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan TengkuAmir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau INKRACHT.

Dimana Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., membuka dan memimpin langsung acara.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum.,menyampaikan bahwa kegiatan pemsunahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Binjai yang merupakan tindaklanjut dari Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Binjai.
Adapun barang bukti yang dimusnakan pada Perkara Tindak Pidana Umum priode September 2026 sampai dengan November 2026 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) perkara yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 45 (empat puluh lima) perkara dengan barang bukti sabu seberat 306,43 gram, pil ekstasi 22 butir,ganja 12,08 gram serta Perkara Oharda terdiri dari 22 (dua puluh dua) perkara berupa baju senjata tajam dan lainnya

Kemudian pada perkara TPUL dan atau Kamnegtibum terdiri dari 5 (lima) perkara berupa rekapan togel dan sebagainya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, yang disaksikan dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Binjai maupun yang mewakili serta seluruh Pegawai dilingkungan Kejari Binjai, hingga selesai berjalan dengan lancar dan terkendali.Ungkap Kepala Seksi Intelijen/kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian,S.H,M.H.

Prambudi Hardjo SE
(Kaperwil Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *