KAUR, Suaramassa.co.id –Politeknik negeri di Desa kabupaten kaur Provinsi Bengkulu,saat sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada dugaan pegawainya Guru P3K yang rangkap jabatan menjadi Anggota BPD.Selasa, (30/07/2024).
Berdasarkan penelusuran awak media, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN kaur, yang diduga rangkap jabatan sebagai Anggota BPD.
Mencuatnya kasus tersebut setelah “S” dilantik perpanjangan SK penambahan 2 tahun masa kerja 6-8 Tahun, dan kemudian diketahui Bahwa bersangkutan ternyata Guru SDN P3k di kabupaten kaur.
Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga P3K, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara
larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.(ADI)












