Berita

Ketua Umum PJI Kritik Keras Logika Hukum dalam Polemik Ijazah Presiden Jokowi

259
×

Ketua Umum PJI Kritik Keras Logika Hukum dalam Polemik Ijazah Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

Jakarta jakarta,suara- Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Namun, bagi Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, kegaduhan yang muncul bukan semata soal tuduhan itu, melainkan penyebaran pendapat para pihak—termasuk sebagian ahli hukum—yang dinilainya menyesatkan dan merusak logika dasar hukum pidana.

Dalam pernyataannya, Hartanto menyoroti anggapan bahwa pemrosesan hukum terhadap Roy Suryo CS tidak dapat dilanjutkan tanpa terlebih dulu membuktikan keaslian ijazah Presiden di pengadilan. Ada pula pendapat yang menyebut kewenangan penetapan keaslian ijazah berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, pandangan-pandangan tersebut keliru secara fundamental.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hartanto menegaskan bahwa dalam hukum pidana, keaslian objek yang diduga dipalsukan tidak harus terlebih dulu diputuskan dalam perkara perdata atau administrasi. Ia menjelaskan, keaslian dokumen dapat dibuktikan melalui lembaga penerbit—dalam hal ini UGM—melalui dokumen autentik, ahli forensik dokumen, hingga saksi dan rekonstruksi administratif. “Tidak ada satu pun pasal KUHP, KUHAP, atau UU Administrasi Pemerintahan yang mensyaratkan hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, bila logika “tunggu keputusan pengadilan lain” dipaksakan, penegakan hukum akan lumpuh. “Setiap pelaku penipuan atau fitnah tinggal bilang: ‘Buktikan dulu keaslian objeknya melalui putusan perdata!’ Ini berbahaya bagi akal sehat bangsa,” tegasnya.

Ia juga menilai sebagian pendapat ahli hukum yang meminta pihak tertuduh—dalam hal ini Presiden Jokowi—untuk menunjukkan dan membuktikan ijazahnya merupakan kekeliruan fatal. Dalam hukum pidana, beban pembuktian berada pada penuduh, bukan pada orang yang dituduh. “Korban tidak wajib menjawab fitnah. Logika yang meminta korban membuktikan sebaliknya adalah pembalikan hukum 180 derajat,” katanya.

Lebih jauh, Hartanto menilai PTUN sama sekali tidak relevan untuk perkara keaslian ijazah. Menurutnya, PTUN hanya menangani sengketa keputusan tata usaha negara, sementara ijazah bukan keputusan administrasi pemerintah. Karena itu, menyeret PTUN ke dalam isu tersebut dianggap sebagai kesalahan logika hukum yang mendasar.

Terkait kasus Roy Suryo CS, Hartanto menyatakan proses pidananya justru harus tetap berjalan. Unsur pidana terletak pada tindakan menuduh tanpa dasar, sehingga penuduhlah yang wajib menunjukkan bukti kuat atas klaimnya. Bila bukti itu tidak ada, maka yang terjadi adalah fitnah. Ia menilai penetapan tersangka sudah tepat dan penyidik bahkan dapat mempertimbangkan penahanan bila diperlukan untuk mencegah pengulangan perbuatan.

“Penyidik tidak wajib memeriksa ijazah Jokowi. Yang wajib diperiksa adalah bukti penuduh. Negara hukum tidak boleh tunduk pada logika hukum yang kacau,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Hartanto menegaskan lima prinsip pelurusan logika hukum: beban pembuktian pada penuduh, otoritas verifikasi ijazah berada pada lembaga penerbitnya, PTUN bukan forum yang tepat, dan penyidik wajib memproses laporan fitnah tanpa menunggu putusan apa pun.

Menurutnya, jika logika hukum dibiarkan terbalik, maka fitnah bisa menjadi alat politik yang menghancurkan pejabat maupun negara. “Satu hoaks bisa menjatuhkan negara. Hukum tidak boleh dipermainkan semurah itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *