Deli Serdang, 14 November 2023 || – Sebuah klinik berlantai lima di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mendapat perhatian dari berbagai instansi dan media di Sumatera Utara. Berita ini mencuat setelah tim investigasi DPP LSM Gempur bersama awak media mendatangi pemilik gedung Klinik Keliat yang diduga menggunakan lahan milik PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) tanpa izin IMB/PBG.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, upaya konfirmasi kepada pemilik klinik, yang diidentifikasi sebagai “PN,” terhambat karena ketidakhadirannya. Saat dihubungi melalui telepon seluler, pemilik gedung memberikan jawaban yang terkesan kurang bersahabat dan langsung menutup telepon. Melalui pesan WhatsApp, “PN” mengalihkan pertanyaan ke PTPN 2, menyatakan, “Tanya saja ke PTPN 2 apakah tanah itu milik mereka.”
Kamis, 26 Oktober 2023, DPP LSM Gempur mengirim surat klarifikasi kepada pemilik gedung, namun belum mendapatkan jawaban. Tim investigasi kemudian mencoba konfirmasi kembali, namun nomor handphone mereka diblokir oleh pemilik gedung, Irwandi Simangunsong, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut semakin mencurigakan.
Manajer PTPN 2, Suwitno, memberikan keterangan bahwa masalah tanah yang dibangun oleh pemilik klinik sudah ditangani oleh Bidang Disposal Aset di Tanjung Morawa. Namun, pemilik gedung menyatakan kesulitan mengurus izin PBG karena tanah masih menjadi aset PTPN 2.
LSM Gempur mengambil langkah lebih lanjut dengan mengirim surat klarifikasi kedua pada Senin, 6 November 2023, kepada pemilik gedung dan PTPN 2. Mereka juga menghubungi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang serta berencana melibatkan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Situasi ini dianggap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
Meskipun awak media mencoba mengkonfirmasi di lokasi, pemilik gedung tidak ditemukan. LSM Gempur berkomitmen untuk terus mengawal dan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Surat akan disampaikan kepada Puskesmas Kecamatan Hamparan Perak, Dinas Kesehatan, Kejari, dan Bupati Kabupaten Deli Serdang.
Tim Jurnalis // H²












