PELALAWAN – Mediasi antara aktivis LAR Riau dan masyarakat Tanjung Kuyo dengan pihak PT Sari Lembah Subur (SLS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk., belum mencapai kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polres Pelalawan berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025, di Aula Kantor Camat Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Dalam mediasi ini, turut hadir Kepala Desa Tanjung Kuyo, Satarya, Sekcam Pangkalan Lesung, serta Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH., S.I.K., M.M. Selain itu, Kasat Intelkam AKP Zulhendra, SH, Kapolsek Pangkalan Lesung AKP A.R. Tinambunan, SE., M.Si, serta anggota DPRD Pelalawan, Abdul Nasib, SE., dan Marwan, SH, juga ikut serta dalam pertemuan tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Endri Lafranpane, menyatakan bahwa mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan. “Mediasi hari ini belum menemukan titik temu, dan Wakapolres akan segera menjadwalkan pertemuan mediasi kedua dalam waktu dekat ini, agar tuntutan kami dapat terpenuhi,” ujar Endri.
Menurut Endri, tuntutan masyarakat telah diserahkan kepada manajemen PT SLS untuk diteruskan kepada pimpinan yang berwenang mengambil keputusan. “Kami menunggu hasil pertemuan berikutnya serta penandatanganan berita acara terkait tuntutan ini. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah mediasi kedua,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Endri juga mengapresiasi Wakapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Lesung, Kasat Intelkam, serta Kanit Intelkam Polres dan Polsek yang telah memberikan layanan terbaik selama proses aksi hingga tahap mediasi.
Sementara itu, anggota DPRD Pelalawan menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi komitmen perbaikan jalan dari Simpang Wahid menuju Tanjung Kuyo sepanjang 3,5 km, sebagaimana disepakati pada tahun 2020. Namun, pergantian manajemen baru menyebabkan kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, yang akhirnya memicu miskomunikasi dengan masyarakat.
Selain itu, terkait normalisasi sungai, DPRD menyebutkan bahwa hal ini tinggal menunggu permohonan dari pemerintah desa kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan. Pihak perusahaan pun telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung program ini.
Menyinggung masalah Corporate Social Responsibility (CSR), pemuda, dan guru, DPRD Pelalawan menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang masih dalam batas kewajaran. “Kami berharap perusahaan dapat memenuhi tuntutan masyarakat, karena ini adalah hak yang sewajarnya diberikan,” ujar Marwan, SH, dari Fraksi PKB.
Dengan belum adanya kesepakatan dalam pertemuan ini, mediasi lanjutan akan segera dijadwalkan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.












