LEBAK – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berinisial ML, diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di kediamannya, Selasa sore (29/10/2024). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh H. Kuncoro, ST, Ketua BPD Desa Margajaya, yang menyatakan bahwa ML ditangkap di rumahnya di Kampung Babakan.
Kuncoro menjelaskan, “Iya benar, diamankan di rumahnya. Saya mendapat informasi dari teman di Polres bahwa ML ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten. Narkoba jenis apa saya tidak tahu,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum kepala desa tersebut kerap pergi ke Jakarta untuk hiburan, termasuk karaoke. “Sudah tidak aneh kalau menggunakan narkoba. Dia sering ke Jakarta untuk karaoke. Hari Senin lalu dia mengantar istrinya untuk check-up di Jakarta,” ungkapnya.
AKP Ngapip Rujito, SH, Kasatresnarkoba Polres Lebak, membenarkan bahwa oknum kades tersebut ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten. “Kami tidak mengamankan, infonya Polda yang mengamankan. Artinya Polres kecolongan,” jelasnya.
Saat ini, ML sudah diamankan dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Mad/jul
Kaperwil Banten












