Padang Lawas Utara – Sebuah kejadian menggemparkan terjadi di Desa Gunung Manaon 1, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023. Seorang orang tua murid SD diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tiga murid SD.
Ketiga korban, yang sedang dalam perjalanan menuju sekolah, memasuki ruangan kelas V dan VI. Saat mereka sampai di kelas masing-masing, korban-korban tersebut tiba-tiba menjadi basah kuyup karena diguyur air hujan. Kejadian tragis berlanjut saat terlapor (AM) memasuki kelas VI.
AM bertanya kepada orang-orang di kelas tersebut tentang MHD Ibrahim dan Abdul Malik. Setelah mendapat informasi dari murid bernama Nazrul, AM menarik kerah baju MHD Ibrahim dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap Abdul Malik.
Sementara Ahmad Hamidi keluar dari kelas bersama murid lainnya, dia juga menjadi korban serangan AM. Terlapor memastikan keberadaan Ahmad Hamidi, lalu menamparnya di bagian kepala belakang, menampar badannya, menendangnya, dan akhirnya menjatuhkannya ke lantai.
Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di kantor Padang Lawas Utara. Irpan Tanjung, ketua LPA, menyatakan bahwa kasus ini akan dikejar hukum sesuai dengan UUD yang berlaku di NKRI.
Surat laporan polisi nomor LP/B 442/XII/2023.SPKT/Polres Tapanuli Selatan telah diajukan oleh Syah Rizal Apandi Namora Siregar, yang melaporkan tersangka (AM) atas dugaan tindakan pidana kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 dan PERPU No. 1 Tahun 2016.
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian Polres Tapanuli Selatan segera menangkap terlapor (AM). P. Siregar, pelapor dalam kasus ini, mengecam keras perbuatan tersebut dan menuntut keadilan untuk korban-korban yang telah mengalami kekerasan di lingkungan sekolah. (PS)












