KUANSING (SM) – Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Sinambek Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (26/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku berinisial DA (30) warga Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diringkus di samping Kantor Pos tempat penjual martabak Bangka Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H menjelaskan, “Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 ,sekira pukul 06.15 Wib dirumah kontrakan korban FH (19) yang berada di Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang mencharger handphone miliknya di dalam kamar, kemudian korban tidur, sekira pukul 11.00 Wib korban FH (19) bangun tidur dan tidak melihat Handphone yang sedang di charger, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut, ” pungkas Linter.
Kronologis Penangkapan bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan lidik atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah saudara DA (30) yang pada saat kejadian berada di kontrakan korban dan pada saat DA pergi dari kontrakan korban handphone yang di charger korban sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal yakni AIPDA F. Tampubolon, BRIPKA Bonari Saputra dan BRIPTU Riski Muhammad langsung bergerak menuju Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman, di tengah Perjalalan anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di duga Pelaku DA (30) sedang berada di Kota Teluk Kuantan, kemudian tim opsnal langsung putar arah menuju Kota Teluk Kuantan dan sekira jam 22.30 wib Pelaku DA (30) ditangkap di samping Kantor Pos di tempat penjual martabak Bangka Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan mendapatkan handphone yang di gunakan saudara DA (30) yang di duga adalah handphone korban FH (19) yang di curi.
Saat di lakukan pengecekan no imei ternyata no imei nya sama dengan no imei handphone korban FH (19) yang hilang, selanjutnya pelaku DA (30) dan barang bukti 1 Buah Kotak Handphone Merk OPPO Type A96, 1 Unit Handphone Merk OPPO A96 dan 1 Unit Sepeda motor dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 362 K.U.H. Pidana dengan ancaman maksimum hukuman 5 (lima) tahun penjara, ” tutup Linter mengakhiri keterangannya