Scroll untuk baca artikel
Kasus

PENIMBUNAN BBM SOLAR BERSUBSIDI KEBAL HUKUM

89
×

PENIMBUNAN BBM SOLAR BERSUBSIDI KEBAL HUKUM

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (SM) – BBM bersubsidi merupakan kebutuhan pokok yang wajib dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Penimbunan BBM Bersubsidi salah satu tindakan pidana yang merugikan negara, sesuai yang di atur di dalam UU No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sayangnya praktik penimbunan BBM Solar Bersubsidi masih terjadi di kalangan masyarakat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

tempat penimbunan BBM Solar Bersubsidi yang terletak di kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bukit Raya yang diduga punya usaha oknum AURI dengan hasil investigasi awak media di lapangan.

Terpantau oleh awak media banyak nya mobil berbahan bakar solar terparkir digudang, dan satu persatu dari mobil yang parkir disedot tangkinya menggunakan selang dan mesin robin dan dipindahkan ke babytank berukuran 1.000 L.

Hasil temuan awak media ini di sampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru lewat konfirmasi lewat pesan singkat whatshap pribadi,, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H,menyampaikan “Trimaksih infonya, kami cek kelapanngan, ucapnya (06/2/2023).

Usaha penimbunan BBM solar subsidi diharapkan dari tindakan Aparat Penegak hukum,agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Sumber:Rilis Redynews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *