BeritaKasus

Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pemerkosa Pelajar SMP

2154
×

Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pemerkosa Pelajar SMP

Sebarkan artikel ini

Probolinggo – Teka-teki pemerkosaan dengan kekerasan yang menimpa Mawar, (nama samaran), 14 tahun, seorang pelajar SMP di Kota Probolinggo, menemui titik terang.

Pelaku pemerkosa tersebut berjumlah 3 orang, dengan rincian 1 pelaku dibawah umur, dan 2 lainnya merupakan orang dewasa. Salah satu pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ada 3 tersangka, yaitu WMM (17), MFK (19) dan SNA (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kedopok, Kabupaten Probolinggo,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasatreskrim-nya, AKP Didik Riyanto, Sabtu (8/6/2024).

Didik menambahkan, “Ketiga pelaku dibekuk tadi malam hingga menjelang subuh di tempat yang berbeda. Aksi pelaku tergolong sadis, karena mereka tidak segan untuk melukai korban dengan senjata tajam,” tuturnya.

Kronologi kejadian, pada hari kamis, tanggal 30 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Mawar bersama saksi TP pergi ke sumber mata air di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok tanpa berpamitan pada kedua orangtuanya. Kemudian, mereka berdua didatangi oleh WMM. Karena merasa tidak nyaman, Mawar meminta TP untuk mengantar pulang. WMM mencegahnya, dan menelepon tersangka lain, yaitu MFK dan SNA untuk datang ke lokasi kejadian. TP yang ketakutan lalu melarikan diri meninggalkan Mawar.

“Mawar yang ketakutan ini lalu berusaha lari menjauh, namun ia terjatuh. Kemudian, leher Mawar dikalungi celurit oleh SNA. Ia diancam untuk diam tidak boleh kabur lagi. Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan,” imbuh AKP Didik Riyanto.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh menelepon saksi TP untuk menjemputnya. Pelaku mengancam akan membunuh Mawar, bila menceritakan kejadian ini pada orang lain.

Masih menurut AKP Didik, “Keesokan harinya, korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma korban. Namun, petugas kami dari Unit PPA, terus melakukan pendampingan.”

Hasil penyidikan telah didapati minimal 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik dapat melakukan upaya paksa, berupa penangkapan. Kemudian para tersangka dilakukan penahanan. Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *