Berita

POLSEK CURUG BITUNG BERSAMA INTANSI PEMERINTAH DESA MENGEHTIKAN USAHA PELEBURAN AKI DI KAMPUNG PASIR KIANG

98
×

POLSEK CURUG BITUNG BERSAMA INTANSI PEMERINTAH DESA MENGEHTIKAN USAHA PELEBURAN AKI DI KAMPUNG PASIR KIANG

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Polsek Curug Bitung Bersma Intansi Pemerintah Desa Melakukan Tindakan Menghentikan Usaha Peleburan Aki Yang Berada Di Kampung Pasir Kiang, Desa Mayak Kecamatan Curug Bitung Kabu Paten Lebak.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Mayak Linmas Ketua RT/RW, staf Desa, Babinsa, Penghentian Aktivitas, Ini Dilakukan Demi Menjaga Harkatibmas Dan Mencegah Dampak Lingkungan Yang Diakibatkan Oleh pembakaran Aki.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolsek Curug bitung AKP Hendro,S,H,Memerintahkan Ke Anggota Nya Agar Melakukan Menegur Sekaligus Menyampaikan Kepada Pengusaha Peleburan Aki, Kami Dari Pihak Kepolisian Curug Bitung Sudah Melakukan Tindakan Dan Sekaligus Memberhentikan Aktifitas Peleburan Aki.

Bahwa kegiatan Usha Aktifitas Ini Sudah Di Tindak Di Hentikan Aktifitas, Sekaligus Kami Menegur Agar Membuat Perijinan Sebelum Perijinan Itu Belum Di Tempuh Maka Aktivitas Peleburan Aki Jangan Melakukan Aktivitas Dulu,

Jika Pihak Perusahaan Ini Tidak Melakukan Atau Menempuh Ijin Maka kami Pihak Kepolisian Akan Menindak Tegas Dan Di Proses Secara Hukum Yang Berlaku.

Untuk Sementra Pihak Perusahaan Aki Sedang Berupaya Menempuh Perijinan. Jika pihak Perusahaan Belum Menempuh Perijinan Maka Perusahaan Ini Di Larang Untuk Aktifitas.ungkapnya

Kapolsek Curugbitung Akp Hendro Bahar SH Melalui Kanit Reskrim Aiptu Sani Memerintahkan Terkait Adanya Informasi Pembakaran Aki Didesa Mayak Kecamatan Curugbutung Agar Dilakukan Tindakan Tegas Dengan Menutup Kegiatan Atau Aktifitas Pembakaran Aki Yang Diketahui Diwilayah Desa Mayak Sebelum Berdampak Terhadap Kepada Kesehatan Masyarakat Sekitar

Berdasarkan Keterangan Kanit Reskrim Polsek Curugbitung Aiptu Sani Yang berada Dilokasi Kamu Ketahui Telah Melakukan Penindakan Terhadap Pengusaha Yang Melakukan Pembakaran Aki Di Desa Mayak Tersebut Dan Selanjutnya Memerintahkan Untuk Tidak Melakukan Aktifitas Pembakaran Selama Proses Ijin Belum Dilakukan

Didapat Keterangan Dari Pemilik usaha Pembakaran Aki Sodara Makin, Mengatakan Bahwa Lokasi Tempat Pembakaran Aki Miliknya Tersebut Sudah Kurang Lebih 3 Minggu Tidak Beraktifitas Melakukan Pembakaran Dan Akan Menghentikan Kegiatan Pembakaran Sampai Proses Pembuatan Ijin Kami Selesai,Ungkapnya

 

pewarta:Mad/jul

Kaperwil;Frovinsi Lebak Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *