Scroll untuk baca artikel
Kasus

POLSEK PANGKALAN KURAS BERHASIL UNGKAP PELAKU JAMBRET DI JALAN LINTAS TIMUR

132
×

POLSEK PANGKALAN KURAS BERHASIL UNGKAP PELAKU JAMBRET DI JALAN LINTAS TIMUR

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (SM) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / Polsek Pkl. Kuras / Polres Pelalawan / Polda Riau, Tanggal 26 Januari 2023, Tim Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras bergerak cepat, Dibawah Pimpinan Kompol Alwis Saldi sebagai Kapolsek Pangkalan Kuras, Resor Pelalawan Polda Riau.

Dimana Korban merupakan ibu Rumah Tangga berinisial RS (42), warga Desa Dundangan, kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolsek Pangkalan kuras Kompol Alwis Saldi melalui Kasi Humas Polsek Pangkalan Kuras Aipda Marmin Menjelaskan “Adapun kronologi peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis Tanggal 26 Januari 2023 Sekira Pukul 11.30 wib, korban bersama suami nya berinisial SR (48) hendak menuju ke Dealer Honda yang berada di Engkolan kelurahan Sorek satu, yang mana pada saat itu pelapor bersama suaminya menuju ke Dealer Honda tersebut dengan menggunakan sepeda motor dari arah Simpang beringin menuju kekerinci.

Dan pada saat hendak belok masuk ke Dealer Honda tersebut, tiba-tiba datang 1(satu) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda beet streat wama hitam memepet, dan pas disamping sebelah kiri korban, dan langsung menarik tas tersebut, yang mana tas tersebut talinya di lilitkan ditangan nya dan diletakkan diatas paha sebelah kiri, dan pada saat itu korban dan pelaku tarik menarik sehingga mengakibatkan tali tas tersebut putus, dan pelakupun berhasil membawa kabur tas tersebut.

Dengan cepat korban pun dengan spontan mengatakan “TOLONG-TOLONG ITU COPET”, kemudian korban dan suaminya pun berusaha untuk mengejar pelaku namun tidak terkejar, ungkap Marmin.

Adapun Barang didalam tas yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku yakni 1(satu) unit Hp Redmi 9 wama hitam,1 (satu) unit Hp nokia senter, BPKB Sepeda motor Honda N-max, STNK sepeda motor Honda supra x 125 wama hitam, KTP, Bukti Pembayaran kredit Honda supra x 125, dan sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya.

Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Lebih kurang Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Pangkalan Kuras untuk proses lebih lanjut, ujar AIPDA Marmin selaku Kasi Humas Polsek Pangkalan Kuras

Kemudian Marmin Menambahkan, Berdasarkan Laporan Tersebut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi Langsung Memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rio Saputra melalui Panit II IPDA Pernando Silitonga untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan Pada Ahirnya, Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib Panit Opsnal II Reskrim IPDA PERNANDO SILITONGA, S.H mendapatkan informasi bahwasanya pelaku Jambret tersebut berada di Perumahan Tigor di Jl.Pasar Putih Kel.Sorek satu.

Mendapat kan informasi tersebut, tidak menunggu lama Panit II bersama anggota langsung menuju kelokasi, setelah itu tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku, saat diamankan dilakukan introgasi kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwasanya telah melakukan Jambret di Depan Dealer Sepeda Motor Honda Engkolan yang berada di Jl.Lintas Timur Kel.sorek satu Kec.Pkl.Kuras Kab.Pelalawan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dibawa kepolsek Pkl.Kuras guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam dengan motif kotak-kotak, 1 (satu) unit handphone Redmi 9 warna biru,1 (satu) unit handphone Nokia senter warna hitam, 1 (satu) buah BPKB Sepeda moto Yamaha N-max warna hitam, dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam, Ungkap Marmin menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *