ROKAN HULU – Komitmen jajaran Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A.A. (32), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, berhasil diamankan aparat kepolisian di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gang Serasi Motor, Desa Talikumain, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bersama personel langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Kawasaki Tracker berwarna biru.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu kotak handsfree berisi kaca pirek, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05S warna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.
Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 1,96 gram.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Tambusai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.












