ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Hall Islamic Centre Rokan Hulu, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bersama Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Yusmar, M.Si, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, camat, UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Rokan Hulu.
Penyerahan SPPT PBB-P2 ini menjadi langkah awal Pemkab Rohul dalam mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan bahwa keberhasilan pemungutan PBB-P2 sangat bergantung pada sinergi dan kerja sama seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Seluruh camat harus mampu berkoordinasi dengan kepala desa yang merupakan miniatur bupati di wilayah masing-masing. Objek pajak PBB harus dapat terealisasi minimal 80 persen,” tegas Anton.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran strategis karena akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, serta penguatan sektor pendidikan.
Bupati Anton mengungkapkan, target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp18 miliar. Target tersebut dinilai realistis apabila seluruh elemen pemerintahan bekerja secara maksimal dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat itu sendiri. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Rohul juga memberikan penghargaan kepada desa-desa dengan realisasi pembayaran PBB-P2 tertinggi tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kepatuhan dalam mendukung pendapatan daerah.
Tiga desa yang menerima penghargaan yakni Desa Mahato dengan realisasi pembayaran sebesar Rp1.453.694.155, Desa Tambusai Utara sebesar Rp949.864.040, dan Desa Pauh sebesar Rp484.152.406.
Kegiatan berlangsung penuh semangat dan optimisme. Seluruh peserta menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.












