BeritaKasus

Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 

205
×

Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna Mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna krim berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,
Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Ngapip, Sabtu ( 20/7/2024).

Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Ungkapnya

Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan kecerahan,” terang Ngapip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk anggota Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak Jelas Ngapip

Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melakukan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak pungkasnya

Pewarta:mad/jul

Kaperwil frovinsi Lebak banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *