Kasus

Setelah Hampir Tiga Tahun Menjadi DPO, Ahirnya Andrizal Ditangkap Polsek Bukit Raya Pekanbaru

371
×

Setelah Hampir Tiga Tahun Menjadi DPO, Ahirnya Andrizal Ditangkap Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru suaramassa.co.id,- 28 April 2023, Andrizal DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan yang mengakibatkan Korban Pranyoto mengalami kerugian sekitar Rp.729.000.000,- Kini telah ditangkap dan ditahan dirutan Polsek bukit raya Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, 2,5 Tahun lamanya sejak di keluarkan nya surat DPO Andrizal pada 7 Oktober 2021 yang lalu oleh Polsek bukit raya pekanbaru.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sapala Sibarani SH dan rekan selaku Penasehat Hukum Korban Pranyoto dalam konferensi pers nya menyampaikan sangat berterimakasih atas atensi Polsek bukit raya dalam menindak lanjuti perkara tersebut.

“Kami sebagai penasihat hukum Bapak Pranyoto mengucapkan Terimakasih yang sebesar besarnya kepada penyidik polsek bukit raya dan Rekan Tim hukum Adv.Sapala Sibarani, Mitra pers yang membantu pengusutan perkara klien kami.Laporan Penipuan dan atau penggelapan pembelian lahan yang di duga dilakukan oleh Andrizal.Dimana kerugian klien kami sekitar Rp.729.000.000, lumayan fantastis, sehingga kehidupan klien kami mohon maaf, jatuh dalam hidup sederhana (kurang mampu) akibat mengalami penipuan oleh tersangka Andrizal, Terang Sapala Sibarani SH.

Selain itu, Tambah Sapala “Hasil kordinasi dengan penyidik polsek bukit raya bahwa Jumat Tanggal 28 April 2023 Tersangka Andrizal yang sebelumnya sudah ditetapkan DPO dan akhirnya telah resmi ditahan, inilah bukti keseriusan pihak polsek bukit raya menangani keluhan klien kami, sehingga pekerjaan yang kami lakukan dalam kerja keras tuntas.

Untuk diketahui, Ucap sapala, “Awal kami laporkan perkara ini pada Tahun 2020, kami bersekukuh perkara ini murni pidana, dan harapan kami semoga nantinya proses pengadilan memberikan keadilan bagi klien kami, terimakasih Salam Keadilan,”demikian Press Release disampaikan Sibarani SH dari kantor Hukum Sapala Sibarani dan Rekan(29/4/2023).

Sementara Kapolsek Bukit raya Pekanbaru dikonfirmasi terkait penangkapan Andrizal menyampaikan “Setelah kami lengkapi Alat dan Barang Buktinya sehingga sudah mencukupi 2 alat bukti Terhadap DPO Andrizal, sudah kami lakukan Penangkapan semalam tgl 28 April, dan sekarang sudah di tahan di Rutan Polsek Bukit Raya.Untuk kami lakukan penyidikan lebih lanjut hingga kami limpahkan Berkasnya ke JPU”, Terang kapolsek dilansir dari media radarnusantara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *