Rokan Hulu– Camat Tambusai Utara, Sunarji, S.Pd, membuka sekaligus menjadi moderator dalam acara sosialisasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu. Acara ini bertujuan memberikan informasi dan pelayanan hukum serta bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin. (Selasa,14 Oktober 2025)
Dengan tema “Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu”, kegiatan ini berlangsung pada Selasa (14/10/2025) pukul 14.00 WIB di aula kantor Camat Tambusai Utara Rokan Hulu, Riau. Camat Sunarji menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota yayasan lembaga bantuan hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu. “Dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini, hak warga miskin akan terlindungi dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” ujar Camat Sunarji.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka dan cara mengakses layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa/kelurahan dan paralegal desa diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal secara damai dan cepat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu telah melakukan penyuluhan hukum terkait urgensi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi Posbankumdes di Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilakukan di 5 lokasi yang berbeda dan diharapkan dapat ditingkatkan lagi di tahun 2026 untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.
Pihak yang Terlibat
– ANDRI, SH. (Ketua/Advokat Pendamping)
– ASSAYUTI LUBIS, SH. (Advokat Pendamping)
– HERU ASTAR, SH., MH. (Advokat Pendamping)
– SYAMSUL AKMAL, SH. (Pembina)
– RUSTAM ZEIN, SE. (Pengawas)
– AMIN MULIA, SH., CMe. (Mediator)
– ASKARDI TASLIM, SIP, MA. (Paralegal)
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak-hak hukum mereka dan dapat mengakses layanan bantuan hukum gratis. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi pos bantuan hukum di Kabupaten Rokan Hulu.












