BeritaPendidikanPeristiwa

Sudah Berulangkali Dimediasi Oleh APH, Sengketa Tanah Almarhum T Suharjo Tak Kunjung menemui titik terang, Ada Apa?

620
×

Sudah Berulangkali Dimediasi Oleh APH, Sengketa Tanah Almarhum T Suharjo Tak Kunjung menemui titik terang, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

BINJAI suaramassa.co.id – Diduga pihak yayasan perguruan tinggi budidaya Binjai bersikap arogan dan tidak ada idtikad baik kepada pihak ahli waris dari Alm Bapak T Suharjo mengenai sengketa tanah SHM No 305 tahun 1990.Hal ini disampaikan Pram selaku ahli waris kepada awak media ini, 22/6/2023.

Menurut keterangan Pram yang merupakan anak kandung/Ahli waris dari Alm Bapak T Suharjo menjelaskan bahwa pihak polres Binjai beserta Polsek Binjai Utara sudah berupaya untuk memediasikan masalah sengketa tanah tersebut dengan pihak yayasan perguruan tinggi budidaya Binjai tetapi sampai dengan saat ini pihak yayasan tidak ada idtikad baik kepada pihak kami/Ahli waris dari Alm Bapak T Suharjo, malah terindikasi pihak yayasan perguruan tinggi budidaya secara sengaja ingin menguasai/merampas tanah tersebut secara sepihak tanpa ada ganti rugi atau kompensasi kepada Ahli waris dari Alm Bapak T Suharjo.Padahal SHM Nomor 305 tahun 1990 masih terdaftar sampai sekarang di kantor BPN Binjai atas nama: Sarikat Bangun, T Suharjo,Arifin Jamil,Amin Syafri,M Yusuf Azis, tegas pram.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Diketahui bahwa yang menjadi ketua yayasan perguruan tinggi budidaya Binjai adalah Ahmad azrai Aziz yang merupakan wakil DPRD kota Binjai/anak dari Alm bapak M Yusuf Azis, walaupun menurut keterangan dari pihak yayasan perguruan tinggi budidaya melalui surat mereka nomor: 172/INT/YPT-Bd/IX/2020, Tanggal 14 September tahun 2020 perihal: Mohon persetujuan balik nama SHM No : 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya ,Dimana surat tersebut ditujukan kepada : Sarikat Bangun dan Prambudi Hardjo selaku Ahli waris dari Alm Bapak T Suharjo.Disebutkan bahwa atas nama Arifin Jamil, Amin Syafri, M Yusuf Azis melalui Ahli waris masing-masing telah memberikan persetujuan balik nama dihadapan notaris kepada pengurus yayasan perguruan tinggi budidaya,pungkas Pram.

Sementara dihubungi Pihak yayasan sutriyadi menjelaskan bahwa yayasan tersebut sudah lama diselesaikan dengan Almarhum T Suharjo terkait lahan yang diklaim sekarang,ucap nya

Dan terkait mediasi yang sampai sekarang ini tidak ada titik temu, Sutriadi menyampaikan kita dari pihak yayasan sudah berupaya, dan ada atau tidak ada nya pidana itu semua kami serahkan kepada pihak kepolisian, tutur nya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *