Binjai, Suaramassa.co.id – Tanggal 6 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan dari pemilik tanah yang bernama Eny Rahayu kepada awak media saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa beliau telah kehilangan Surat Tanah Yang Asli ketika mau mengurus ke Akta Notaris.

Ketika surat tanah tersebut dicari di lemari tempat penyimpanan berkas berkas tidak diketemukan.Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan beliau kemudian melapor kepada Kepling lingkungan 10 Cengkeh Turi agar mengurus surat tanah yang hilang/ tercecer tersebut.
Namun persyaratan untuk mengurus surat tanah yang hilang/ tercecer Kepling dan petugas kelurahan menyarankan kepada beliau untuk mengumumkan terlebih dahulu ke Surat kabar atau koran selama tiga kali mengenai kehilangan Surat Tanah tersebut kemudian membuat laporan kepolisian baru bisa ditindaklanjuti di kantor kelurahan cengkeh Turi jelasnya.
Diketahui Surat Tanah tersebut masih dalam status Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Yang ditanda tangani oleh Lurah cengkeh Turi NURAZIANI pada tanggal 31 Juli 2017.Dengan luas Tanah 630 M2 , adapun batas serta ukuran Tanah .
-Sebelah Utara berbatasan dengan tanah: gang=35 M
-Sebelah selatan berbatasan dengan tanah:Satam.DM=35 M
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah: Abdul Kadir=18 M
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah:Sunarno/Gang=18 Ungkapnya.
Prambudi Hardjo SE
(Wakaperwil Sumut)












