Deli Serdang || – Terkait adanya pemberitaan diberbagai media tentang pemasangan paving block di Dusun I-B, Desa Kelambir V Kampung Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui kegiatan tersebut diduga banyak terjadi peyimpangan karena tidak sesuai dengan Bestek, hal ini disebabkan Papan Plank Proyek tidak terlihat.
Pihak vendor sebagai pelaksana kegiatan diduga pada hari selasa (17/10/2023) sampai dengan hari rabu menghentikan sendiri kegiatannya.
Namun pada kamis pagi hingga ini hari jumat (20/10/2023) kembali melakukan kegiatan.
Mirisnya pihak pelaksana pekerjaan tetap membandal dan belum juga memasang plank papan proyek.
Sepertinya pihak pelaksana pekerjaan kebal hukum, dimana hal tersebut sudah termaktub didalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Para tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut ketika ditemui kru media ini mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Deli Sedang dapat menindak tegas pihak pemborong pekerjaan tersebut.
HH












