BeritaHukrimPeristiwa

Tragedi Tersengat Listrik, Anak Perempuan Tewas Akibat Perangkap Listrik di Pohon Kelengkeng

571
×

Tragedi Tersengat Listrik, Anak Perempuan Tewas Akibat Perangkap Listrik di Pohon Kelengkeng

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Sebuah peristiwa tragis menimpa seorang anak perempuan bernama Hafiza Rahmi Saragih (13), warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Hafiza ditemukan meninggal dunia setelah tersengat listrik yang dipasang dalam perangkap di pohon kelengkeng milik seorang pria berinisial SL (54). Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, yang segera mengungkap pelaku dan menangkap SL.

Kejadian ini bermula ketika ayah korban, Ali Aman Saragih, yang sedang bekerja di ladang, menerima kabar bahwa putrinya sedang sakit dan harus segera pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Ali terkejut dan sangat terpukul melihat putrinya sudah tergeletak tak bernyawa. Berdasarkan penuturan kakak korban, Wendy Saragih, Hafiza diduga tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng milik SL.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bahwa tersangka SL sengaja memasang perangkap listrik di pohon kelengkeng di sekitar rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu gulung kabel telepon, satu kabel listrik, dan sebuah cok kosong yang diduga digunakan untuk memasang perangkap berbahaya itu.

“Kesaksian sejumlah saksi menguatkan dugaan bahwa kelalaian tersangka telah menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ujar AKP Hendri Berson. Penyidik segera melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan visum terhadap jasad korban dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat, tersangka akan menjalani proses hukum yang berlaku.

Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan perangkap listrik untuk menjaga kebun atau tanaman. Ia menegaskan bahwa penggunaan perangkap berbahaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa. “Kami akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Kapolsek.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan listrik dan menjaga keselamatan diri serta orang lain di sekitar lingkungan. Kepolisian pun berkomitmen untuk memastikan lingkungan tetap aman bagi semua warga, khususnya dari perangkat-perangkat berbahaya yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan.

Dengan kejadian ini, diharapkan akan ada kesadaran lebih dalam masyarakat untuk menghindari penggunaan perangkap listrik dan untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam setiap tindakan yang berpotensi membahayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *