BeritaKesehatanPeristiwa

“Wiwik ” Akan Gugat Ijin Usaha Apotek Jalan Wr Supratman

582
×

“Wiwik ” Akan Gugat Ijin Usaha Apotek Jalan Wr Supratman

Sebarkan artikel ini

Metro suaramassa.co.id – Wacana akan adanya usaha Apotek yang berlokasi di jalan Wr Supratman, Rt 012 Rw 03 kelurahan Karangrejo, menuai kontra dari sebagian warga yang bertempat tinggal berdampingan dengan usaha dimaksud.

Pasalnya mereka tidak merasa dimintai izin lingkungan atau menandatangani  izin persetujuan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan administrasi Perizinan yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal satu Pintu (P 2 T) kota Metro.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Perihal ini disampaikan oleh ” Wiwik Widiastuti ” warga yang bertempat tinggal dan lahan rumahnya berbatasan satu pagar dengan Apotek tersebut, pada awak Media  di rumahnya jalan Wr Supratman Rt 12 Rw 03 kelurahan Karangrejo, Jum’at 24/06/2023.

” Wiwik ” menyampaikan ; saya merasa tersinggung dan akan melayang gugatan ke ranah Hukum jika perihal akan adanya Apotek disebelah rumah saya tetap diberi ijin oleh Pemerintah kota Metro.

Dan saya sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Walikota metro cq Dinas Kesehatan untuk mengkaji ulang serta membatalkan terkait perihal ini. Ujarnya.

Ditambahkan olehnya Masa iya ;  saya Asli lahir disini, dan ini rumah saya, yang menempati saya dan anak saya, KTP Asli saya disini kok tidak dimintai ijin, ini aneh.
Sementara itu disitu 20 ( dua puluh ) meter dari sini, sudah ada Toko Obat  yang resmi, milik Mas Panji, asli warga kelahiran karangrejo, dia saja minta ijin dengan saya looo. cetusnya.

Menurut saya gak lucu kalau dalam radius kurang dari lima puluh meter ada toko obat ( Apotek ) dua, sementara di seputaran wilayah ini tidak ada orang yang buka praktek Kesehatan atau Klinik Kesehatan, ini kan sama saja persaingan  bisnis usaha yang tidak normal. katanya.

Ijin Mbak Wiwik, dari mana mbak tau jika di sebelah akan dibuka Usaha Apotek,.

Ya..beberapa hari lalu, saya ditanya oleh Bang Jaei, itu lo yang kontrak pekarangan saya untuk menjual es Dogan, dia menanyakan mengenai ijin lingkungan yg dia tandatangani, kaget lah saya, mosok dia bukan KK warga sini kok malah dimintai ijin, termasuk itu P.Man penjual martabak juga bukan KK warga sini, mereka dimintai ijin lingkungan. Begitu lo Bang. Ucapnya.

saya, berharap Pemerintah kota Metro dapat mengkaji ulang dan membatalkan terkait perijinan Apotek yang akan dibuka disebelah rumah saya ini, dan suya akan terus ikuti perkembangannya yang berdasar pada Pendapat KPPU nomor: 03/V / PAT- KPPU / 2023. Pungkasnya.

Selanjutnya  ” Kusnandar ” Ketua Rw 03 Kelurahan Karangrejo, saat dikonfirmasi dikediamannya, sedang tidak dirumah dan juga belum dapat dihubungi melalui Telpon Seluler. ( Jarno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *