Berita

SPBU di Pangkalan Kerinci Diduga Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi

667
×

SPBU di Pangkalan Kerinci Diduga Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Kerinci – SPBU PT KSO nomor 142836109 di Pangkalan Kerinci diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan peraturan pemerintah, harga BBM solar bersubsidi seharusnya dijual sebesar Rp6.800 per liter.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa SPBU ini, yang terletak di Jalan Lintas Timur Km 78, Pangkalan Kerinci, diduga menjual solar kepada pelangsir dengan harga Rp7.400 per liter. Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan langsung dari pengawas SPBU, Khairudin, saat ditemui tim media ini pada Senin, 11 November 2024, di salah satu kafe di Pangkalan Kerinci.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Khairudin mengakui bahwa pihaknya memang menjual solar subsidi dengan harga lebih tinggi. Dia berdalih bahwa selisih harga tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti program “Jumat Berkah”.

“Sebetulnya, atensi kami lebih besar dari pelangsir itu, Bang. Itu juga untuk mendukung kegiatan Jumat Berkah yang kami laksanakan,” ujar Khairudin, yang baru beberapa minggu menjabat sebagai pengawas SPBU tersebut.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya distribusi BBM bersubsidi yang sesuai dengan aturan guna mendukung masyarakat yang membutuhkan. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

(Tim)

 

Sumber informasi Narasi: Richard Simanjuntak

 

Berita ini juga telah tayang di sekoci24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *