KAUR||SUARAMASSA.CO.ID – Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten gelar orasi damai di depan kantor perkebunan kelapa sawit PT. Dinamika Selajaras Jaya(DSJ) di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, Rabu (20/12/2023).
Aksi damai yang dilakukan oleh PPSS yang diketui oleh Suharman berjalan dengan semestinya selama dua jam dengan dikawal gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kaur, Polses Bengkulu Selatan, Brimob Bengkulu dan TNI.
Ketua PPSS Suharman dalam orasinya mengatakan beberapa tuntun yakni Pemerintah Kabupaten Kaur segara menutup segala aktivitas yang ada si PT. DSJ,
“Sampai hari ini PT.DSJ tidak memiliki HGU, persusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit ini sudah melanggar hukum,” ujar Suharman.
Lanjut Suharman, menuntut kejaksaan agung RI untuk mengusut segera laporan yang sudah disampaikan dengan no. 01/PL.PPSS/VI/2023 dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan adili Direktur PT. Dinamika Selaras Jaya sampai ke meja hijau.
“Menuntut penegak hukum agar menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam masalah PT. DSJ
5.Bilamana tuntutan ini dalam 20 hari tidak ditindaklanjuti maka kami. Akan melakukan unjuk rasa besar-besaran lagi,” tegas Suharman
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto, SP mengatakan jika PT. DSJ ingin melakukan pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut perlu proses.
“Pemerintah Daerah sudah mendesak pihak perusahaan agar persentase syarat 20% HGU dari jumlah yang diajukan awal perusahaan, sehingga diajukan ke BPN, dengan adanya tuntutan masyarakat hari ini tentang Ijin HGU tersebut segera dimiliki pihak PT. DSJ” jelas Kadis Pertanian saat wawancara di lokasi demonstrasi damai PPSS di PT. DSJ.
Sambungnya, terkait revitalisasi perkebunan untuk PT. DSJ tidak mendapatkan program ini, karena perusahaan ini tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan salah satunya belum memiliki Ijin HGU dan IUP juga belum memiliki.
Manajegement PT. DSJ Supriadi dalam sampainya, dia menjelaskan bahwa PT. DSJ tidak pernah mengajukan kredit revitalisasi perkebunan apalagi menerima kucuran dana.
“Bisa kawan-kawan lacak kalau itu ada, mengingat apa yang disampaikan pihak Pemda Kaur, PT. DSJ tidak memenuhi persyaratan tersebut, terkait proses ini sudah dilaporkan kawan -kawan PPSS ke penegak hukum ya kita ikuti proses nya saja,” ujar Supriadi.
Sambung Supriadi, terkait HGU PT. DSJ bahwa sudah mengurus HGU ini sejak tahun 2017, jadi masih terbentuk dengan persyaratan-persyaratan itu ini makanya berjalan agak lambat.
“Persyaratan mutlak nya tadi sesuai yang disampaikan Dinas Pertanian tadi harus ada plasma, yang lebih terkenal itu petani peserta pasilitasi sesuai dengan Permentan no. 18 Tahun 2021 , namun awalnya punya plasma sebanyak 56,67 hektare terdiri dari 35 petani semuanya sudah sertifikat , dan sudah fasilitas plasma tahap ke dua ini sudah ter SK Bupati,” terang Supriadi.
Fasilitas untuk penyediaan bibit dan pembuatan sertifikat tambah Supriadi, semua itu bisa dilacak ke dinas terkait dan BPN, selanjutnya plasma tahap ke 3 sudah berjalan dan sudah keluar SK Bupati dengan jumlah petani nya 62 sehingga total petani plasma PT. DSJ saat ini adalah 169 orang
“Luas lahan 304,42 hektar jadi dalam pengajuan HGU 1422 itu sudah terpenuhi itu lagi proses bisa semua dilacak oleh kawan-kawan ke BPN,” tutup Supriadi. (manidi)












