Kuantan Singingi – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk. Pada Rabu (19/12/2023) pukul 17.00 WIB, DR (27), pria asal Kuantan Tengah, ditangkap setelah penyelidikan intensif. Kasat ResNarkoba IPTU Novris H Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan tersebut melibatkan kerjasama antara TNI dan polisi.
Menurut IPTU Novris, kronologis penangkapan dimulai pada Sabtu (16/12/2023) setelah intel TNI Letda Tyson Manik mendapat informasi transaksi sabu di Desa Seberang Taluk. Pada hari penangkapan, dua terduga pelaku, M dan DR, ditemukan di dekat jembatan Desa Seberang Taluk. DR melarikan diri, membuang dompet berisi 24 paket sabu. Penangkapan kedua terjadi pada Rabu (20/12/2023) di sebuah pondok kebun, di mana DR kedapatan menyimpan satu paket sabu di kantong celana.
Dari DR, polisi menyita 25 paket sabu, 1 unit handphone, uang Rp. 70.000, dan sebuah tas kecil. Hasil tes urine menunjukkan bahwa DR positif menggunakan Amphetamin. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” kata IPTU Novris, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya tegas Polres Kuansing.












