Tulang Bawang – Sebuah tim media menemukan kejanggalan di SPBU Kibang Menggala, Tulang Bawang (2434170), yang diduga melanggar SOP yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Tim media mencatat bahwa pompa SPBU tersebut tengah melakukan pengecoran dengan menggunakan mobil fikup, yang diduga terkait dengan pengepulan BBM subsidi jenis pertalit.
Upaya tim media untuk mengonfirmasi pihak pengurus SPBU Kibang Menggala menghadapi kendala, karena kantor SPBU tersebut sulit diakses dan tutup rapat. Pihak pengurus juga tidak dapat dihubungi baik secara pia tlv maupun langsung, meninggalkan sejumlah pertanyaan tanpa jawaban.
Lebih lanjut, ditemukan keterlibatan oknum pihak ketiga yang diduga dibekingi oleh pihak penanggung jawab H. Alim Tulang Bawang, mungkin untuk menghindari informasi publik oleh media. Pertamina telah secara resmi melarang pembelian BBM jenis RON 90 menggunakan jerigen, mengikuti perubahan status Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Kepolisian dan aparat hukum di wilayah Tulang Bawang, seperti Kapolres dan Satuan Polisi Militer, diimbau untuk menindaklanjuti temuan tim media. Langkah-langkah pengecekan di lapangan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut terkait dugaan bisnis ilegal di SPBU Kibang Menggala. (AG)












