Berita

Legalitas Usaha Bongkar Muat Cangkang Sawit di Kubang Dipertanyakan, Awak Media Masih Telusuri Perizinan

18
×

Legalitas Usaha Bongkar Muat Cangkang Sawit di Kubang Dipertanyakan, Awak Media Masih Telusuri Perizinan

Sebarkan artikel ini

SIAK HULU — Aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit yang berada di kawasan Jalan Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta perizinan usaha tersebut.

Pantauan awak media saat melintas di Jalan Raya menuju arah Panam, Kota Pekanbaru, menemukan adanya aktivitas bongkar muat dan pemindahan cangkang kelapa sawit di salah satu lokasi yang berada di kawasan Kubang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Di lokasi tersebut juga terlihat tumpukan cangkang sawit yang berada di atas permukaan tanah. Diduga, cangkang tersebut merupakan hasil pembongkaran dari kendaraan yang kemudian dikumpulkan hingga mencapai jumlah tertentu sebelum kembali dimuat ke kendaraan pengangkut berkapasitas lebih besar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengumpulan cangkang sawit tersebut dilakukan secara berkala. Setelah jumlahnya cukup banyak, cangkang kemudian dimuat ke dalam truk berukuran besar untuk selanjutnya dibawa kepada pihak pengepul.

Awak media juga memperoleh informasi bahwa sebelum cangkang sawit diangkut, material tersebut terkadang disiram menggunakan air. Aktivitas serupa disebut telah beberapa kali terpantau ketika awak media melintas di kawasan Jalan Kubang.

Namun, dalam pantauan di lokasi pembongkaran, awak media belum menemukan informasi atau bentuk dokumen perizinan usaha yang dapat dilihat secara terbuka. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan bongkar muat cangkang sawit tersebut.

Meski demikian, terkait ada atau tidaknya izin usaha, awak media masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Sementara itu, awak media juga memperoleh informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga milik seseorang berinisial J. Informasi mengenai latar belakang pemilik usaha tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kapolsek Siak Hulu Dikonfirmasi
Terpisah, pada Rabu (2/9/2026), awak media kembali menghubungi Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., untuk meminta tanggapan terkait keberadaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit tersebut, termasuk mengenai aspek perizinan serta langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tersebut telah terbaca, ditandai dengan centang biru, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/8/2026), awak media juga telah mengonfirmasi kepada Kapolsek Siak Hulu mengenai keberadaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit tersebut, khususnya terkait perizinan dan kemungkinan tindakan hukum.
Saat itu, Kapolsek Siak Hulu memberikan tanggapan singkat, “Tks infonya ya🙏.”

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pengelola usaha dan instansi berwenang, guna memastikan apakah kegiatan bongkar muat cangkang sawit tersebut telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi tersebut penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak serta tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Mr Sibarani/Suara Massa)

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *