BeritaPeristiwa

Pembeli Bio Solar Bersubsidi di Bekuk Krimsus Polda Riau, Wartawan Dilarang Ambil Dokumentasi

2061
×

Pembeli Bio Solar Bersubsidi di Bekuk Krimsus Polda Riau, Wartawan Dilarang Ambil Dokumentasi

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Kejadian menarik perhatian terjadi di SPBU Lubuk Terap Sorek dengan nomor 14.283.624, di mana polisi dari Krimsus Polda Riau melakukan penangkapan terhadap pembeli bio solar bersusidi menggunakan poly tank. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan tersebut melibatkan mobil L300 dengan plat baru nomor BM 9866 XY, dan tiga orang berhasil diamankan, termasuk satu operator SPBU dan pemilik mobil L300. Namun, dalam penggerebekan tersebut, polisi melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi, dengan alasan sedang melakukan penindakan dan penangkapan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Salah satu petugas polisi mengingatkan wartawan, “Kami dari Krimsus Polda Riau, kami sedang bekerja, kami penindakan, penangkapan, jangan ada yang foto-foto di sini ya, dan mengambil video. Kalau mau konfirmasi langsung ke Kabid Humas. Saya pastikan ini kasusnya naik.”

Meskipun wartawan memiliki perlindungan hukum sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dalam kejadian ini, larangan dokumentasi tetap diberlakukan oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol H.M Hery dan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi terkait penangkapan ini. Situasi ini menimbulkan kebingungan terkait alasan di balik penangkapan dan larangan dokumentasi yang diberlakukan oleh pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *