Tapanuli Selatan – Ormas POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA KAB.TAPANULI SELATAN pertanyakan klarifikasi atas adanya dugaan pelanggaran Hukum di areal PT SKL tentang penyalah gunaan konservasi sumber daya alam yaitu Galian C yang diduga ilegal.
Sekretaris Pokdar kamtibmas RESOR Polres Tapsel Adnan Nasution mengatakan kepada awak media perihal tersebut adanya temuan dugaan pelanggaran hukum terhadap aktifitas tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi di areal PT.SKL beberapa hari yang lalu, kami menemukan adanya kejangalan dalam pelaksanaan operasi galian C di atas areal PT.SKL, yang mana penggunaan sumber daya alam tersebut telah diduga melanggar pasal (158 )UU RI No.3 Tahun 2023 tentang pertambangan Minerba.Dugan pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan oleh Pihak PT.SKL yaitu dalam mengelola tambang galian C tersebut tidak memiliki Izin ( IUP),” ungkapnya.
Lanjut beliau mengatakan Bahwa dengan tidak adanya IUP tersebut, patut di duga Pihak PT.SKL telah melakukan Pelanggaran Hukum bagi Negara.
Kemudian Berdasarkan hal hal tersebut diatas, mohon penegak hukum agar usut tuntas DUGAAN pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.
Sambung beliau mengatakan Humas PT SKL meminta bertemu di salah satu kedai kopi di padang Sidempuan dan berdiskusi terkait tambang galian C tersebut dan akan menyampaikan kepada pimpinan PT SKL,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi melalui whatshap, PT SKL tidak ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.












