Berita

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Ke-3 Orang Persekongkolan Penjual Sabu.

319
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Ke-3 Orang Persekongkolan Penjual Sabu.

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(doc/humas)

 

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap ke-3 orang dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu berinisial ART (40) Als Pedol, warga Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, mengatakan setelah sebelumnya menangkap rekan tersangka yakni AA Als Andi dan YFN Als Yose Als Ipan pada
hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 15.30 wib di kebun kelapa sawit warga dusun I Desa Kampung Pajak Kec. NA. IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA Als Andi dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,98 gram bruto dan temannya YFN Als Yose Als Ipan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto, terangnya pada Sabtu (8/6/2024)

Selanjutnya kata Kasi Humas, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AA Als Andi bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. ART Als Pesol yang bertempat tinggal di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Tak tinggal diam, Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART Als Pedol pada hari Minggu (02/6/ 2024) sekira pukul 07.30.Wib di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.

Terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA Als Andi tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari dirinya.

“Dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seorang pria JN di Tanjung Balai melalui perantara AFN di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu.” terang Kasi Humas pada media.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap *JN* di Tanjung Balai dan AFN di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu, namun keberadaan JN dan AFN hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.

Kemudian Terduga pelaku pria ART alias Pedol dan Barang Bukti yg disita 01 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup AKP P Napitupulu.(Ucok Tanjung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *