Berita

16 Tahun Tanahnya di Rampas Mantan Kepala Desa, Ibu Evi Akan Buat Pengaduan Ke Polda Riau

315
×

16 Tahun Tanahnya di Rampas Mantan Kepala Desa, Ibu Evi Akan Buat Pengaduan Ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Tanjung Balai – Setelah menunggu waktu kurang lebih selama 16 Tahun, Evi Mardiah, Usia 44 Tahun, Warga Jl.M.T.Haryono. Lk.II.Rt Rw.000/000. Kec. Datuk Bandar Timur Tanjung Balai Sumatera Utara. Tepatnya dia Hari Selasa (10/06/2024). Telah Memberikan Kuasa kepada Bastanta Simin Purba dan Denni Barus, untuk menangani permasalahan Harta/Tanah seluas Delapan Hektar yang berada di lokasi Rt.01.Rw.01. Dusun Bukit Kesuma Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan Riau.

Dari keterangan yang di dapat dari Ibu Evi Mardiah dan warga yang ada di Bukit Kesuma Kab. Pelalawan Riau. Bahwa tanah Evi Mardiah dan Tanah Alm.Syafrizal (Suami Evi Mardiah) diduga telah di rampas dan di jual oleh oknum mafia tanah Masfarizad (Mantan Kepala Desa Kesuma).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selanjutnya Evi Mardiah sangat berharap agar pihak penerima kuasa dapat segera menyelesaikan persolaan yang sedang beliau alami, dan berharap agar tanah milik keluarganya bisa kembali dimilikinya. Siapa pun yang merampas dan menguasai di lahan/tanah tersebut agar segera dikembalikan. Ucap Evi sambil menitikkan air mata.

Selama hampir 16 tahun, pihaknya sebagai korban,terus menunggu janji² manis Masfarizad yang mengatakan akan membayar tanah tersebut. ternyata semua hanya kebohongan. ungkap Evi.

Untuk hal tersebut pihak korban Evi Mardiah bersama pihak penerima kuasa dalam waktu dekat akan melaporkan permalasahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau. Dan berharap agar kasus tersebut segara menemui titik terang dan dapat terselesaikan.

Sampai berita ini di tayangkan, mantan kepala desa belum bisa di konfirmasikan.

(H² – MCI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *