Lhokseumawe.www.suaramassa.co.id.
Dalam rangka penetapan Bakal Calon Walikot dan Wakil Walikota Lhkoseumawe, KIP mengadakan Jurnalis Gatthering bersama Awak Media yang berlangsung di The Breeze Goffee Lhokseumawe, selanjut Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim SE, MSM di dampingi oleh 2 “Komisioner “KIP dan Sekretaris mengatakan petunjuk teknis
“Mengeluarkan keputusan mengenai batasan atau persentase bagi partai politik dalam mengajukan calon jadi berdasarkan keputusan KIP Aceh pengajuan bakal calon oleh partai politik itu syaratnya adalah yang pertama 15% dari jumlah
kursi jadi di kota Lhokseumawe ada 25 kursi maka dikali 25% itu 3,75 dibulatkan ke atas menjadi 4 persen minimal partai politik yang memperoleh kursi 4 sudah bisa mengajukan bakal calon Kemudian 15% dari jumlah suara sah
jadi rujukan kita dalam pemilu legislatif tahun 2024 dalam wilayah Pemko Lhokseumawe jumlah suara sahnya adalah 100.18 suara dikali dengan 15% = 15.167 suara jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan calon syaratnya harus mempunyai total suara sah
minimal 15.167 suara Kemudian pada tanggal 27 sampai dengan 29 sesuai dengan tahapan Agustus 27-29 kita akan menerima pendaftaran Bakal calon jadi ada waktu 3 hari pertama kita mulai dari jam 8 sampai jam 12.00 Kemudian istirahat sampai jam 2 sampai jam 4 sore
kedua juga seperti itu kita mulai menerima pendaftaran dari jam 08.00 pagi Kemudian istirahat pada jam 12.00 dilanjutkan pada jam 02.00 sampai jam 04.00 hari ke-3 hari terakhir pendaftaran kita menerima pendaftaran sampai dengan jam seperti jam 11.00 malam lewat 59 menit sementara
sebagai informasi bakal pasangan calon yang sudah melaporkan kekami yaitu pasangan Ismail Amanaf SE, dan Azhar Mahmud SE yang akan mendaftar pada tanggal 29 pada jam 2 siang kemudian untuk tes uji kesehatan juga bisa dilakukan di rumah sakit yang di kabupaten kota
sudah diambil satu keputusan bakal calon akan menjalani uji kesehatan dan juga di nyatakan bebas narkoba oleh Tim Dr, Rumah Sakit kemudian baru bisa dapat diteruskan kepada publik sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kita menyikapi keputusan tentang pencalonan bakal
Calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, jadi demikian
Ketua KIP menambahkan mulai tanggal 27 mereka harus menyiapkan untuk pendaftaran pasangan Bacalon yang sudah melapor kepada kami supaya masuk dalam agendan mereka dapat mengikuti pendaftaran, kita la juga sudah menyiapkan penyambutan ceremonial kepada bakal pasangan Bacalon yang datang kekantor KIP.
Untuk sistim mengamanan kami harus koordinasi dengan pahak keamanan yaitu Polisi untuk mengamankan terhadap kedatangan masa pendukung masing-masing Calon Walikota dan Wkil Walikota, sudah kami putuskan di dalam rapat para komisioner untuk yang membawa pendukung pasangan calon hanya bisa menghadirkan masa 100 orang yang bisa mesuh kedalamhalaman kantor KIP tidak boleh lebih,
kata Ketua KIP
Disamping itu juga Anggota Komisoner KIP, Zainal, Bakri memaparkan tentang kesiapan tempat untuk para pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, masing-masing dukungan yang sudah kami siapkan didalam halaman kantor KIP sudah kita siapkan kursi tenda sejumlah 100 orang pendukung kemudian yang lain tetap diluar Pagar halaman Kantor
kegiatan kami hari ini nutuk memberikan informasi kepada teman-teman Media baik Media cetak Online maupun Media TV untuk disebar luaskan kepada Puplik penting saya sampaikan karena kita akan menetapkan DPT nanti jangan disalahkan penyelenggara pemilu ternyata dia tidak ada dalam DPT pemilih kata nya
untuk mengecek dirinya ada atau tidak ada termasuk dalam DPT pastikan dia tidak bisa memilih apalagi dia bukan KTP Lhokseumawe, lebih lebih lagi tidak bisa memilih calon Walikota dan Wakil Walikota yang bisa dia Pilih Calon Gubernur dan Wakil Gebernur demikian.
(Bg.Amin) Kaperwil Aceh












