Berita

Diduga Mencuri Toko Ponsel, Pria Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

230
×

Diduga Mencuri Toko Ponsel, Pria Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi.

Labuhanbatu – Sepak terjang pria TA (38) alias Geleng harus berhenti setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu meringkusnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Geleng diamankan Polisi diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah toko ponsel yang berada di jJalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafruddin membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Rabu (4/9/2024).

Dari kronologis yang didapat bahwa tindak pidana ini dilaporankan korban
Eko Sabtyan Widiyansyah (28), seorang wiraswasta yang juga pemilik toko ponsel.

Bermula pada Rabu (14/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB, korban yang tengah beristirahat di dalam tokonya, kehilangan dua unit ponsel yang diletakkan di atas meja dan kursi.

Saat terbangun, korban mendapati kedua ponselnya, yaitu iPhone 12 Pro Max dan Oppo A55, telah hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki toko dan mengambil ponsel-ponsel tersebut.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap TA alias Geleng di daerah Kebun Jambu, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 270.000,- serta satu buah kotak HP warna biru merek iPhone 12 Pro Max,” terang Kasi Humas.

Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen untuk penegakkan hukum secara adil dan tegas.

“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasi Humas.

Terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut, tutupnya. (Denny Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *