Aktual PolisiBeritaNasional

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

5
×

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Suaramassa.co.id – Polri menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal yang terbukti terlibat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum anggota Polri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar Jhonny, Senin (27/7).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Jhonny menegaskan, pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Bahkan, pemeriksaan terhadap personel internal dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga integritas institusi.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Saat ini, penyidikan pidana masih dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Perkembangan penyidikan juga akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya menjaga kepercayaan publik.

Tag:
Penulis: Herpin FascherEditor: Herpin Fascher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *