Pelalawan-Riau | Suaramassa.co.id -SMPN 5 kelas eksklusif di Bukit Makmur, yang berinduk ke SMPN 5 yang terletak di Jalan Lintas Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan pemungutan uang sebesar Rp 100.000 dari siswa-siswi.
Praktik ini membuat banyak wali murid merasa resah dan khawatir akan beban finansial tambahan yang harus mereka tanggung.
Beberapa wali murid mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai pemungutan tersebut. Salah satu wali murid mengatakan, “Seharusnya SMPN 5 Pangkalan Kuras tidak menekan kelas eksklusif untuk melakukan pungutan ini.” Mereka juga mempertanyakan fungsi dana BOS yang seharusnya mencukupi kebutuhan sekolah tanpa memerlukan biaya tambahan.
Lebih jauh, para wali murid menegaskan bahwa pemungutan ini melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Korupsi, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Meskipun demikian, praktik pemungutan liar masih marak di sejumlah sekolah di Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik keuangan di sekolah-sekolah, agar hak siswa dan wali murid terlindungi.
Wali murid berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik yang merugikan ini.
Dengan munculnya pemberitaan ini, para wali murid berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dapat mengevaluasi kepala sekolah SMPN 5 Pangkalan Kuras.
Mereka mencurigai bahwa tanpa instruksi dari sekolah induk, kelas eksklusif tidak mungkin berani melakukan pemungutan terhadap siswa.
Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi belum berhasil mendapatkan kontak kepala sekolah SMPN 5 Pangkalan Kuras untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(tim).












