Kaur, Suaramassa.co.id – Pemerintah Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir bentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih di kantor desa setempat, Selasa (20/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Padang Guci Hilir Ali Suandi,S.Pd, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kaur, Tokoh Pemuda, Perempuan, Pendamping Desa dan BPD.
Camat Padang Guci Hilir Ali Suanadi,S.Pd dalam penyampaiannya mengatakan Pemerintah Desa wajib mendirikan Koperasi Merah Putih, sedangkan untuk pengurus tidak boleh berhubungan darah dengan Pemerintah Desa.
“Yang saya maksudkan tidak boleh berhubungan darah dengan Pemerintah Desa, misalnya saja Orang Tua Kades, anaknya, istrinya, adiknya,” kata Camat Padang Guci Hilir.
Lanjutnya, dalam pembentukan kepengurusan Kopdes Merah Putih hendaknya memilih pengurus yang memang memiliki pengalaman dalam bidang koperasi, sehingga akan lebih mudah dalam pengurusan Kopdes ini nantinya.
Kades Talang Jawi II Yenton Herpopi menyatakan siap dan mendukung penuh program pemerintah pusat ini, sehingga potensi desa yang bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Banyak potensi desa yang bisa dijadikan program, namun tidak semua potensi tersebut bisa dijalankan, jadi Pengurus Kopdes ini nantinya harus memilih dan memilah, program mana yang benar-benar bisa memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yenton.
Lebih lanjut Yenton mengatakan, saat ini baru membentuk kepengurusan, untuk tahapan lanjutan Pengurus Kopdes akan membuat badan hukum sehingga Kopdes Merah Putih Talang Jawi II memiliki badan hukum yang tetap.
Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih di pimpin langsung oleh tim pimpinan sidang dari berbagai unsur yakni dari Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat dengan keputusan dan pengurus terpilih yakni :
Ketua : Alan Asmar
Wakil Ketua Bidang Usaha : Helen Kartika Lestari
Wakil Ketua Bidang Anggota : Usnol
Sekretaris : M. Ali Fahrudin
Bendahara : Oksen Harianto












