BeritaPemerintahan

DPRD Riau Desak PT RSM Segera Realisasikan Komitmen Penyelesaian Limbah PKS

1588
×

DPRD Riau Desak PT RSM Segera Realisasikan Komitmen Penyelesaian Limbah PKS

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Komisi IV DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencemaran limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM) yang berdampak terhadap masyarakat Sungai Dua, Dusun Pebadaran, Desa Kepenuhan Hulu. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Akmun Solikhin, M.A., dengan menghadirkan perwakilan dari PT RSM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK). Kamis,10/07/2025

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV menegaskan bahwa pihaknya mendesak PT RSM agar segera merealisasikan seluruh butir kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi sebelumnya—baik yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Rokan Hulu maupun DLHK Provinsi Riau. Komitmen tersebut telah ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penyelesaian atas pencemaran limbah PKS harus tuntas dalam waktu maksimal tiga bulan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pihak DLHK Provinsi Riau melalui Tim Penegakan Hukum (GAKUM) menyampaikan bahwa sanksi hukum telah diberikan kepada PT RSM, dengan Menyegel Kolam Limbah serta pengawasan terus dilakukan. PT RSM juga telah menyatakan kesanggupannya secara tertulis untuk menyelesaikan permasalahan yang diakibatkan oleh limbah tersebut.

Ketua AMP-LK, Masril Anwar, S.H., menyampaikan apresiasi kepada DLHK Provinsi Riau. “Kami, Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas dan Tim GAKUM DLHK yang telah bekerja keras mengungkap permasalahan pencemaran limbah PKS RSM yang berulang kali terjadi,” ungkapnya seusai RDP.

Senada dengan itu, Bustami, Sekretaris AMP-LK sekaligus Hulu Balang Adat Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan, menyampaikan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Riau atas pelaksanaan RDP. Ia menegaskan, “Kami menunggu realisasi dari semua kesepakatan dalam notulen RDP hari ini, serta hasil rapat sebelumnya dengan DLH Rokan Hulu dan DLHK Provinsi. Jika tidak ada realisasi, kami meminta DPRD Provinsi Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah limbah PT RSM.”

Melalui sambungan telepon, Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Kepenuhan, Datuk Monao Sakti H. Drs. Efendi R., turut mengimbau PT RSM agar lebih bijak dalam berinvestasi. “Silakan berinvestasi, tapi jagalah lingkungan hidup dan jangan merusak tatanan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

RDP ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen penyelesaian pencemaran lingkungan, sekaligus menjadi pengingat kepada perusahaan agar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Masyarakat bersama DPRD dan DLHK akan terus memantau realisasi komitmen PT RSM dalam waktu yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *