RRokan Hulu — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian setelah melakukan rangkaian pemeriksaan lanjutan yang mengungkapkan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. (Senin,17/11/2025)
Tersangka terbaru berinisial S, yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV. Berkah Makmur, sekaligus distributor resmi pupuk bersubsidi jenis urea untuk wilayah Kecamatan Rambah Samo pada periode tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, S diduga tidak menyalurkan sebagian pupuk bersubsidi sebagaimana mestinya kepada para pengecer. Lebih jauh, S bahkan membuat laporan seolah-olah penyaluran telah dilakukan sesuai dengan realisasi dan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), padahal faktanya tidak demikian.
Selain itu, tersangka S juga diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.
Perbuatan S mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun 2019–2022 di Kabupaten Rokan Hulu. Audit tersebut tertuang dalam laporan Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Atas perkara ini, para tersangka, termasuk S, disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Penetapan dan penahanan S didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan, mulai dari tanggal 27 Juli 2023 hingga 10 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 17 November 2025.
Tim penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah cukup. Alat bukti tersebut meliputi:
Keterangan 108 orang saksi
Keterangan 4 orang ahli
Dokumen laporan audit keuangan negara
Petunjuk berupa kecocokan keterangan saksi, ahli, dan bukti surat yang menguatkan dugaan keterlibatan S secara pidana.
Dengan terpenuhinya unsur alat bukti, status S pun resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, S ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat petani












