Rokan Hulu— Rencana Pemerintahan Desa Lubuk Napal untuk menggelar rapat pembentukan pengelola kebun Koperasi Tani Timiangan Raya (KOP-TITIRA) pada Senin, 5 Januari 2026, berakhir dengan pembatalan. Rapat yang sedianya berlangsung di Balai Desa Lubuk Napal itu sempat dibuka, namun kemudian ditutup dan dibubarkan oleh pihak pemerintah desa.
Undangan rapat telah tersebar luas dengan agenda pembentukan pengelola kebun koperasi. Forum tersebut sempat dihadiri Kepala Desa Lubuk Napal, Ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah anggota koperasi. Namun, setelah pembukaan, pemerintah desa memutuskan membubarkan forum dengan merujuk pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 20 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan rapat pembentukan pengelolaan koperasi yang telah berbadan hukum dan terbentuk.
Kepala Desa Lubuk Napal, H. Sofian, didampingi Ketua BPD Junaidi, kepada awak media mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan undangan rapat tersebut. “Kami mengakui kesalahan administratif. Namun karena undangan sudah terlanjur tersebar, forum tetap dibuka untuk memberikan penjelasan, lalu kami tutup dan bubarkan,” ujarnya.
Pembubaran rapat itu memicu kekecewaan di kalangan anggota koperasi yang telah hadir. Mereka menilai pemerintah desa terkesan terlalu jauh mencampuri urusan internal koperasi. Menurut anggota, konflik yang terjadi di tubuh KOP-TITIRA merupakan dampak tarik-menarik kepentingan dan kekuasaan di internal koperasi, yang justru berujung pada kerugian anggota.
“Kami yang jadi korban. Bahkan pernah selama 17 bulan anggota tidak menerima hak dari pengelolaan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1.000 hektare,” ungkap salah satu anggota koperasi.
Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap kepengurusan lama disebut telah runtuh. Secara kolektif, anggota menitipkan pengelolaan kebun sawit KOP-TITIRA kepada pengurus sementara, yakni Ustadz Sama’un dan rekan-rekan, yang selama ini dikenal sebagai perwakilan anggota serta tokoh yang dipercaya masyarakat. Mandat tersebut bersifat moral dan sementara, sambil menunggu digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang sah, audit independen, serta keputusan dari instansi berwenang.
Keputusan itu lahir dari akumulasi kekecewaan panjang terhadap kepemimpinan Edi Ahmad selaku mantan ketua. “Selama Edi Ahmad memimpin, masyarakat tidak menerima hasil, bukan satu bulan, tapi 17 bulan penuh. Padahal lahannya sekitar 1.000 hektare,” ujar perwakilan masyarakat.
Pertanyaan krusial pun mengemuka di tengah warga: ke mana aliran hasil kebun selama 17 bulan tersebut? Dalam logika koperasi, lahan sawit seluas itu dinilai mustahil tidak menghasilkan. Namun anggota mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan yang transparan, tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta minim pelibatan anggota dalam pengambilan kebijakan.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menilai koperasi telah berubah menjadi entitas tertutup yang dikelola segelintir pihak. Kuasa hukum pengelola sementara KOP-TITIRA, Heru Astar, SH., MH., dan Assayuti Lubis, SH., menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi kesejahteraan masyarakat dan mengawal persoalan ini hingga tuntas.












