PELALAWAN – Peringatan terkait sengketa lahan seluas 2.090 hektar di Kabupaten Pelalawan kembali memuncak. Masyarakat Desa Palas bersama anak kemanakan Batin Sengeri resmi memberikan peringatan keras kepada PT Arara Abadi Distrik Sorek untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut dalam waktu tiga hari.
Pernyataan ini dipertegas dengan pemasangan baliho pengumuman di lokasi sengketa pada Senin (2/3/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas masih berlangsungnya aktivitas penebangan kayu dan penanaman baru oleh pihak perusahaan, meski sudah ada putusan hukum yang mengikat.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas PT Arara Abadi di Distrik Sorek terpantau masih berjalan secara masif dan terstruktur. Padahal, secara hukum, lahan tersebut sedang dalam status sengketa yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi.
Masyarakat mendesak perusahaan untuk patuh pada dua poin hukum utama, yakni:
Putusan MA RI Nomor: 105/PK/TUN/LH/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Himbauan Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru Nomor: 569/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
“Pemasangan baliho ini adalah tanda bahwa putusan MA dan instruksi PTUN Pekanbaru harus dijalankan. Kami memberikan tenggat waktu (deadline) tiga hari agar aktivitas di lahan Batin Sengeri ini segera dihentikan,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Arara Abadi Distrik Sorek terkait aksi pemasangan baliho dan tuntutan masyarakat tersebut.
Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan atau ulasan terkait sengketa lahan seluas 2.090 hektar yang berlokasi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau ini.












