BeritaLingkungan

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sungai Batang Kumu Kian Meresahkan, Warga Desak Penindakan Tegas

35
×

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sungai Batang Kumu Kian Meresahkan, Warga Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Aktivitas tambang galian C (quarry) yang diduga ilegal di bantaran Sungai Batang Kumu, Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dengan intensitas operasional tinggi, serta terkesan berjalan tanpa hambatan penindakan hukum dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya dua unit alat berat tampak beroperasi setiap hari mengeruk material dari aliran sungai. Puluhan mobil dump truck juga terlihat hilir mudik keluar-masuk lokasi tambang, mengangkut material dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum ketua organisasi masyarakat berinisial KS. Dalam operasionalnya, KS disebut menunjuk dua orang kepercayaan berinisial SN dan PI untuk mengatur aktivitas harian di lapangan, termasuk pengawasan alat berat dan distribusi material hasil tambang.

“Setiap hari alat berat bekerja di sungai. Truk keluar masuk tidak pernah sepi. Ini sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Dampak lingkungan dari aktivitas tersebut mulai dirasakan warga. Bibir sungai yang merupakan bagian dari daerah aliran sungai (DAS) dilaporkan mengalami pengikisan dan kerusakan signifikan akibat pengerukan yang terus-menerus. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh, sementara pendangkalan mulai terjadi dan berpotensi meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar, terutama saat musim hujan.

Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai peruntukan untuk operasional alat berat. BBM tersebut diduga diperoleh bukan melalui jalur industri resmi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Seorang warga Desa Bangun Jaya berinisial AK (38), yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan, mengaku sangat khawatir dengan kondisi tersebut. Ia bersama warga lainnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Kami berharap aparat, khususnya dari kepolisian, segera turun langsung ke lokasi. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Sungai rusak, lingkungan terancam, dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” kata AK.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adalah keberlangsungan aktivitas tambang tersebut yang seolah berjalan tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Aneh rasanya kegiatan sebesar ini bisa berlangsung terus-menerus. Kami berharap ada transparansi dan penegakan hukum yang adil agar lingkungan kami tidak semakin rusak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah daerah setempat. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Praktik pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan daerah dan pajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan. Jika tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan, kondisi Sungai Batang Kumu dikhawatirkan akan semakin kritis dan berdampak langsung terhadap keselamatan serta kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *