Aktual PolisiBeritaNasional

Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

10
×

Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Suaramassa.co.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau sebagai tonggak baru pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia. Untuk pertama kalinya, konsep Green Policing dikembangkan melalui wadah akademik yang menghubungkan pengalaman operasional Polri dengan riset ilmiah dan kolaborasi lintas disiplin.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang dipengaruhi perubahan iklim, kejahatan lingkungan, bencana ekologis, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Johnny menjelaskan, Polri bersama perguruan tinggi terus memperluas ekosistem ilmu kepolisian melalui jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian. Sebanyak 40 pusat studi telah beroperasi, lima memasuki tahap penandatanganan kerja sama, dan 34 lainnya masih dalam proses. Selain itu, PTIK juga mengembangkan 16 pusat studi tematik. Kehadiran Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau diharapkan menjadi rujukan nasional dalam pengembangan Green Policing.

Pembentukan pusat studi tersebut dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo ke Polda Riau, Kamis (23/7).

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan, Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerusakan lingkungan, karhutla, pembalakan liar, perambahan hutan, pencemaran, hingga perubahan iklim dinilai berpotensi memicu konflik sosial, gangguan ekonomi, bencana kemanusiaan, dan ancaman terhadap keamanan nasional.

Implementasinya bertumpu pada tiga pilar, yakni prevention, law enforcement, dan restoration. Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum menyasar kejahatan lingkungan secara profesional, sedangkan restorasi dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor.

Kapolda menambahkan, Green Policing juga diperkuat melalui pengembangan Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation, dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, komunitas lingkungan, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

Forum tersebut turut membahas pengembangan riset multidisiplin, publikasi ilmiah, penyusunan kurikulum pendidikan kepolisian, penguatan evidence-based policing, serta rekomendasi kebijakan terkait keamanan lingkungan.

Dengan karakteristik kawasan gambut yang luas, hutan tropis, dan tantangan kebakaran hutan dan lahan, Riau dinilai berpotensi menjadi living laboratory Green Policing sekaligus pusat lahirnya inovasi dan model pemolisian lingkungan yang dapat diterapkan di berbagai daerah hingga menjadi referensi di tingkat internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *