BeritaPeristiwa

IMM Cabang Bima Menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut Pembebasan 15 Masa Aksi FPR Donggo- Soromandi

274
×

IMM Cabang Bima Menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut Pembebasan 15 Masa Aksi FPR Donggo- Soromandi

Sebarkan artikel ini

BIMA suaramassa.co.id – IMM cabang bima melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Polres Bima dengan point tuntutan lepaskan 15 masa aksi FPR Donggo-Soromandi, (Sabtu, 24/06/2023).

Dalam aksi tersebut, Kader IMM yang tergabung dalam Pimpinan Cabang IMM Cabang bima mendesak Kapolres Bima agar segera melepaskan masa aksi FPR Donggo-soromandi yang di tahan pada saat melaksanakan aksi demonstrasi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut informasi yang telah di kumpulkan oleh media ini saat di wawancarai Ketua IMM atas nama M. Yahya, dirinya menyatakan jika aksi ini merupakan aksi damai, karena aksi demonstrasi memang merupakan gerakan dari sekelmpok orang untuk menyampaikan aspirasi dalam hal penekanan terhadap elit negara secara politik untuk kepentingan umum.

“Aksi yang digelar hari ini merupakan aksi damai, kami hanya mendesak agar Kapolres Bima -membebaskan 15 masa aksi FRP Donggo-Soromandi yang di tahan selama lebih dari 20 hari karena menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka,” ujarnya.

“Bagi saya, tindakan aparatur kepolisian tersebut terlalu berlebih-lebihan, karena para masa aksi bukan penjahat yang memangharusnya di tahan dan di amankan, mereka hanya melaksankan perintah konstitusi, yakni bersuara demi kepentingan umum”. Lanjut Yahya sapaan Akrabnya.

Dirinya pun menyatakan bahwa Kepolisian merupakan alat negara yang mempunyai fungsi penjaga keamanan, sesuai dalam konstitusi pasal 30 ayat 4. Disitu sudah jelas bahwa penegakan hukum bagi aparatur kepolisian merupaka ultimum remedium, karena yang lebih penting adalah menjaga ketertiban dan keamanan.
Oleh karena itu, kami di IMM Cabang Bima turun dengan 5 pernyataan sikap dan tuntutan, 1. Bebaskan 15 Aktivis FPR Donggo-Soromandi tanpa syarat dan tanpa Penangguhan, 2. Tegakkan pasal 1 ayat (3) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan membebaskan 15 aktivis FPR Dongo-soromandi, 3. Mendesak Kapolri dan Kapolda NTB agar memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kepolisian Polres Bima yang melakukan tindakan yang melanggar HAM terhadap Masa Aksi FPR Dongo-Soromandi dengan sanksi administratife dan sanksi pidana, 4. Mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolres Bima dari jabatannya, 5. Mendesakkepolisian untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya yang tidak melanggar HA, melanggar hukumdan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. Tutup Yahya.

Sepanjang pemantauan oleh awak media ini, aksi berjala secara damai tanpa ada saling gesek antara Kepolisian dan masa aksi IMM dan para masa aksi kembali dalam keadaan tenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *