BeritaPendidikanPeristiwa

Kadisdik Kota Padangsidimpuan Diduga “Rampas” HP Wartawan, Berujung Dilaporkan Ke Polisi

765
×

Kadisdik Kota Padangsidimpuan Diduga “Rampas” HP Wartawan, Berujung Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan(SM) – Wartawan ataupun jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang- Undang Pers No. 40 tahun 1999 seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat (3) menyebutkan, Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Seterusnya disebutkan kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi pasal 4 ayat ( 3 ) maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hal ini terjadi ketika salah seorang jurnalis di kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution mengalami sikap arogansi yang dilakukan oleh Kadisdik kota Padangsidimpuan Luthfi Siregar.

Sambungnya, udah berulang kali saya alami, yang mana pertama kali saat melakukan peliputan penyerahan SK secara simbolis di Kantor Walikota Padangsidimpuan beberapa waktu yang lewat.

“Usai acara penyerahan SK yang dipimpin Wakil Walikota Ir. Arwin Siregar, MM di Aula Kantor Walikota, saya coba konfirmasi Kadisdik Luthfi dengan cara Doorstop sampai menuju mobil pribadi Kadisdik Luthfi, akan tetapi dengan sikap arogan Kadisdik Luthfi ini langsung masuk mobil sambil membanting pintu mobilnya yang hampir membuat tangan saya kejepit dipintu mobil Kadisdik Luthfi ini,”Papar Rahmat dengan nada sedih.

Kejadian yang kedua Senin (03/06/2023) sore di SMP Negeri 1 Kota Padangsidimpuan.

Hal ini bermula ketika Rahmat melaksanakan peliputan terkait masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) terhadap Kadisdik M. Luthfi Siregar yang saat itu berada di SMP Negeri 1 Kota Padangsidimpuan usai melaksanakan latihan persiapan PRSU tahun 2023.

Saat dikonfirmasi terkait masalah PPPK Kadisdik M. Luthfi Siregar langsung merampas ponsel wartawan yang bernama Rahmat, usai merampas ponsel tersebut Kadisdik Luthfi langsung menyerahkan ponsel tersebut kepada stafnya yang bernama Faisal Harahap.

Atas kejadian tersebut, Rahmat yang merupakan wartawan media cetak ini tidak terima ponselnya dirampas sehingga terjadi adu argumen antara dia dan Kadisdik M. Luthfi Siregar yang disaksikan Kepala sekolah SMPN 1 dan para staf Disdik Kota Padangsidimpuan.

“Saya sudah puluhan tahun menekuni profesi jurnalistik ini, baru inilah pertama kali saya mendapatkan kekerasan saat melaksanakan tugas untuk peliputan sampai ada tindakan melakukan perampasan ponsel yang dilakukan oleh Kadisdik Luthfi”, ungkap Rahmat.

Atas kejadian tersebut Rahmat telah melaporkan hal tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan.

“Benar saya telah melaporkan hal tersebut secara resmi ditandai dengan STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Poldasu a/n Ka SKPT Resor Padangsidimpuan Kanit l Aiptu RD Iskandar”, ujar Rahmat.

Terkait laporan tersebut diharapkannya agar pihak kepolisian secepatnya memanggil Kadisdik Kota Padangsidimpuan M Luthfi Siregar untuk dimintai keterangannya.

“Perbuatan Kadisdik Kota Padangsidimpuan M.Luthfi Siregar ini jelas sudah menghalang-halangi tugas jurnalis”, tegasnya menutup pembicaraan.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *