BIMA (SM) – Munculnya pernyataan sikap dari Ketua APDESI Kabupaten Bima bahwa agenda demonstrasi yang di lakukan oleh seluruh Kepala Desa Se-Indonesia sesungguhnya tidak pernah di ketahui oleh Ketua APDESI, kerena undangan yang di kirimkan tidak mencantumkan alasan kenapa seluruh kepala desa di undang ke Jakarta, sehingga Ketua APDESI Kabupaten Bima mengira itu hanyalah pertemuan biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Kami tidak mengetahui bahwa akan ada aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI untuk meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun, ucap Ketua APDESI Kabupaten Bima saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Publik yang di selenggarakan oleh Pimpinan Komisariat IMM FH UM Bima dengan tema PERLUKAH PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA MENJADI 9 TAHUN, (22/01/2023).
Sekali lagi saya sampaikan, bahwa dalam hirarki organisasi kami, keberangkatan kami ialah untuk memenuhi panggilan dari pusat yang apabila tidak di dengarkan maka kami akan mendapatkan konsekuensi. Lagipula saat pengkajian isu, kami tidak di undang dan hanya yang notabene kepala desa di jawa-lah yang di undang, lanjutnya.
Pernyataan tersebut membuat Ketua Umum IMM FH UM Bima angkat suara.
“Sungguh hal yang konyol jika Ketua APDESI tidak mengetahui hajatan besar-besaran di depan Gedung DPR RI, karena lintas komunikasinya pasti sampai, Alasan tidak sampainya informasi sejatinya itu kebohongan semata”.
“Ketua APDESI bukanlah orang yang tidak mampu mebedakan mana yang baik dan mana yang buruk, beliaukan seorang Ketua. Hal yang mustahil bila seorang Ketua APDESI tidak di beritahukan terlebih dahulu hajatan yang hendak di tuju di Pusat.”
Hal yang lebih membuat saya tidak percaya terhadap pernyataan Ketua APDESI yang menyatakan bahwa dirinya tidak tau sama sekali apa hajatan di Pusat adalah saat dirinya membela kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah desa seluruh Indonesia tersebut di awal diskusi.
Saya mengutip apa yang beliau sampaikan “kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, jadi tidak ada masalah kan jika saya juga menyampaikan ini,” pada point penjelasannya dalam hal ini termasuk mengusulkan revisi UU 06/2014 tentang Desa adalah hak serta kebebasan menyampaikan aspirasi juga”.
Alasan kuat kenapa saya sampaikan bahwa KETUA APDESI berbohong atas penyampaiannya ialah saat beliau menyampaikan bahwa alasan pertama kami meminta Revisi atas UU/06/2014 ini ialah karena waktu 6 tahun tidaklah cukup untuk menyelesaikan visi dan misi dan lagipula anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat kami alokasikan ke covid-19, sehingga kefokusan terhadap pembangunan terhalangi oleh covid-19. Namun di akhir dialog beliau sampaikan bahwa kami tidak tau menau soal isu ini, kami hanya datang memenuhi undangan.
Hal yang bertentangan jika pada awalnya Ketua APDESI Kabupaten Bima menyampaikan bahwa alasan utama revisi UU/06/2014 pasal 39 karena masa 6 tahun tidak cukup untuk pembangunan apalagi di era covid-19, sementara di akhir penyampaiannya beliau membantah pernyataan sendiri dengan mengatakan bahwa kami tidak tau menau soal itu, karena kami hanya datang memenuhi undangan dari Pusat. Lantas kenapa ikut terlibat dalam aksi tersebut jika Ketua APDESI tidak tau, lanjut IMMawan Raizul.
Pernyataan tersebut ialah murni untuk melepaskan diri dari masalah, jangan Ketua APDESI lari dari masalah dan seolah-olah di manfaatkan oleh pimpinan pusat APDESI. juga seharusnya, sebagai Ketua APDESI bapak haruslah mencerminkan ketegasan, jangan mau pergi begitu saja jika tidak tau menau, itukan tidak mencerminkan ketelitian seorang pemimpin, tutupnya.