Berita

Ancam Menembak Anies Baswedan, Pria Asal Probolinggo Terancam UU ITE

586
×

Ancam Menembak Anies Baswedan, Pria Asal Probolinggo Terancam UU ITE

Sebarkan artikel ini

Probolinggo – Kasus ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan yang dilakukan seorang pria bernama Arjun Wijaya Kusumo (23), asal Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo melalui media sosial (medsos) terus bergulir di Mapolda Jawa Timur, Minggu (14/1/2024) siang.

Arjun ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jatim di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, saat mengirim bawang merah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain terus melakukan pengembangan, polisi juga mendalami kemungkinan pasal lain yang dilanggar oleh Arjun.

“Sudah ditangkap, insyaallah dikembangkan Dirkrimsus. Nanti silakan tanya ke Dirkrimsus, yang jelas UU ITE mungkin sudah pasti kena ya, karena melalui media sosial. Untuk pasal lainnya mungkin sedang didalami,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto.

Arjun merupakan pemilik akun TikTok @rifanariansyah. Dia diburu polisi lantaran berkomentar mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan, saat capres nomor urut 01 itu live pada aplikasi TikTok.

“Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?” tulis Arjun melalui akun @rifanariansyah tersebut.

Sebelumnya, Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan bahwa Arjun, pemilik akun tersebut telah ditangkap. Berdasarkan hasil interogasi singkat oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui cuitan tersebut dilakukan olehnya.

“Umur 23 tahun inisial AWK, ditangkap di Jember. Sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman, bahwa informasi dari tim di lapangan menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan sudah diakui,” ungkap Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *