Kasus

ASMARA TERLARANG BERUJUNG MAUT

158
×

ASMARA TERLARANG BERUJUNG MAUT

Sebarkan artikel ini

ROHUL (SM).  Terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau,Polres Rohul gelar Konferensi Pers dihalaman Mako Polres Rohul,Senin (27/02),

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH yang Didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus Penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki inisial almarhum PM,

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam penjelasannya dihadapan puluhan wartawan Putra Napitupulu menyebutkan, Bahwa kronologis pengungkapan berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada sesosok mayat laki-laki ditemukan di perkebunan sawit merupakan Milik masyarakat,

kata Kasatreskrim Polres Rohul ini,
Ditempat yang sama, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menerangkan,Bahwa terduga pelaku inisial PA (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga,
Lanjut Anra Nosa menjelaskan,Bahwa berdasarkan pengakuan terduga PA dihadapan penyidik,

PA mengatakan,Bahwa dia sudah ada hubungan asmara sebelumnya dengan korban (PM) dan sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelumnya dan kali keduanya melakukan hubungan Badan, korban pun Na’as dan menghembuskan nafas terakhirnya saat Usai melakukan hubungan intim,(PA-Red),

Sebelum pertemuan mereka, PA di telpon oleh PM untuk mengajak bertemu dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar satu juta limaratus ribu rupiah.
PA pun menyetujui kesepakatan mereka.

Setelah melakukan hubungan haram itu,
(masih pengakuan PA-Red),Ketika korban PM (alm) sudah kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut, masih berada diatas pelaku (PA),lantas pelaku mendorong korban dengan tangannya lewat bagian leher, Korban terjatuh kesamping. PA sempat memanggil korban dengan menggoyang goyangkan tubuh PM (alm) pak de.. pak de… !!

Rasa ketakutan yang dalam PA pun pulang kerumah kakaknya YY dan menceritakan kejadian tersebut.

Menanggapi cerita PA lantas YY (28) dan di bantu BP (36) langsung turun kelokasi dan melihat SPM korban dan tanpa pikir panjang BP mengambil SPM merek Beat warna putih milik korban.

Atas kejadian tersebut terhadap ketiga pelaku disangkakan pasal 338 junto pasal 365 ayat 3
Kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *